Syarat Pendirian PT dan CV

 Kelompok 4 :

1. Arya Rangga Kusuma - 50417999
2. Bayulistio Indrawan - 51417181
3. Dio Setia Dharmawan - 51417771
4. Muhammad Laziryl - 54417108
5. Randy Nugraha - 54417955


Syarat Pendirian PT dan CV

  • COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
    • PEMBUATAN AKTA DAN PENDIRIAN CV

      • Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, dengan menyerahkan :
        • Fotokopi KTP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
        • Fotokopi NPWP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
        • Nama CV
        • Penjelasan mengenai bidang usaha
        • Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah
    • PEMBUATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
      • Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan :
        • Pengisian formulir pengajuan SKDP
        • Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian & SK Menkumham)
        • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
        • Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
        • Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
        • Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
        • Foto gedung/ruangan tampak luar dan dalam
    • PEMBUATAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
      • Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan :
      • formulir pengajuan NPWP
      • Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham & SKDP)
      • Fotokopi KTP, NPWP & KK Direktur
      • PEMBUATAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

        • Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
      • Pengisian formulir pengajuan SIUP
      • Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP & NPWP)
      • Pas foto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna.
      • PEMBUATAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
        • Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann :
          • Pengisian formulir pengajuan SIUP
          • Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP, NPWP & TDP)
          • Pas foto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna

    • PERSEROAN TERBATAS (PT)
      • Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :

        • Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
        • Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah
        • Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
        • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
        • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
        • Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
        • Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
        • Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan
        • Stempel Perusahaan
    • Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

      • Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih
      • Nama Perusahaan
      • Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
      • Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
      • Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)
      • Klasifikasi perusahaan :
      • PT KECIL
        Modal Setor lebih dari
        Rp 50.000.000,-
        PT MENENGAH
        Modal Setor lebih dari
        Rp 500.000.000,-
        PT BESAR
        Modal Setor lebih dari
        Rp 10.000.000.000,-
        Pengurus terdiri dari Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
      • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
      • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia

    • Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas
      • Pengecekan Nama
        • Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan opsi nama untuk dicek oleh notaris. Proses ini akan mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau harus menggunakan nama baru untuk diajukan kembali. 
      • Pembuatan Draft Akta          
        • Setelah Nama sudah dinyatakan bisa digunakan, notaris akan membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui tadi. Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan notaris.
      • Tanda Tangan
        • Setelah draft akta sudah direvisi, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Normalnya setiap pemegang saham diwajibkan untuk ikut dan menandatangani Akta. Jika Pengurus perusahaan bukan pemegang saham, tidak perlu untuk hadir di bagian ini.
      • Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM
        • Notaris akan mengurus pengesahan atas Akta yang baru ditandatangani untuk disahkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengesahan akan menghasilkan dokumen yang disebut SK Kemenkumham. Tanpa dokumen ini, maka Akta tidak akan dianggap sah secara hukum. 
      • Pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan(SKDP)
        • Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau disebut SKDP adalah surat yang menerangkan lokasi domisili dari suatu perusahaan 
      • Pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) Perusahaan
        • NPWP Perusahaan dibuat sebagai sarana administrasi perpajakan perusahaan. NPWP biasanya diurus oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak). 
      • Pengajuan SKDP Perpanjangan
        • SKDP Perpanjangan diajukan setelah NPWP Perusahaan sudah diberikan oleh KPP. Masa berlaku SKDP Perpanjangan adalah 1 tahun untuk domisili virtual office. Namun untuk domisili fisik seperti ruang kantor berlaku 5 tahun.
      • Pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
        • SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen perizinan yang melegalkan suatu perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan. 
      • Pengajuan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
        • TDP adalah tahapan akhir dari perizinan umum Perusahaan. TDP atau Tanda Daftar Perusahaan adalah salah satu bukti bahwa Perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan.

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Struktur Organisasi PT. BANGSAWAN CYBERINDO

    2.5 Jelaskan cara memproduksi film digital

    Kebutuhan Pengguna Desain Pemodelan Grafik